Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional dan HUT Ikatan Guru Indonesia (IGI) ke-16, IGI Kota Bogor melakukan audiensi dengan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor. Pertemuan ini membahas langkah strategis untuk mendorong implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelindungan Guru, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh para pendidik di seluruh Kota Bogor.
Audiensi dipimpin oleh Kabid Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, yang menyambut positif komitmen IGI Kota Bogor dalam memperkuat budaya literasi hukum bagi guru. Alma menegaskan bahwa Perda Pelindungan Guru hadir untuk menjawab kebutuhan riil di lapangan.
“Perda ini lahir untuk melindungi martabat guru. Implementasinya membutuhkan sinergi, dan kami menyambut baik peran IGI sebagai mitra strategis dalam sosialisasi maupun pendampingan,” ujarnya.
Ketua IGI Kota Bogor, Siti Amalia, menyoroti pentingnya memastikan guru memahami ruang pelindungan yang diberikan negara. Menurutnya, guru harus memiliki rasa aman dalam bekerja tanpa kekhawatiran terhadap ancaman kekerasan, kriminalisasi, atau tekanan lainnya.
“Guru harus merasa aman agar bisa mengajar dengan utuh dan bermartabat. IGI Kota Bogor berkomitmen mengawal Perda ini sekaligus memperkuat literasi hukum di kalangan guru,” ungkapnya.
Dari perspektif praktisi dan organisasi profesi, M. Saepul Akbar, pengurus IGI Kota Bogor sekaligus Ketua MGMP Pendidikan Pancasila SMK Kota Bogor, menambahkan bahwa banyak guru di lapangan masih menghadapi tantangan saat berhadapan dengan kasus yang menyangkut hak dan kewenangan profesional.
“Di lapangan, guru masih sering ragu melaporkan kasus atau menyuarakan ketidakadilan. Perda ini adalah payung besar, dan tugas kita bersama memastikan guru tahu, paham, dan berani menggunakan hak perlindungannya,” ujarnya.
Melalui audiensi ini, IGI Kota Bogor menegaskan perannya sebagai mitra pemerintah sekaligus penggerak ekosistem pendidikan yang sehat. IGI berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya program sosialisasi, advokasi, pendampingan hukum, serta edukasi yang berkelanjutan kepada para guru.
Sinergi antara pemerintah daerah dan komunitas profesi seperti IGI menjadi kunci menciptakan kultur pendidikan yang aman, adil, dan berkeadaban. Dengan implementasi Perda Pelindungan Guru secara optimal, diharapkan para pendidik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh ketenangan, profesionalisme, dan rasa bermartabat.
.jpeg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar